A.
Persyaratan Lingkungan dan Bangunan Hotel, Kamar/ Ruang,
dan Fasilitas Sanitasi Menurut Permenkes RI No. 80 / Menkes
/ Per / II / 1990
- Persyaratan Kesehatan Lingkungan dan Bangunan Hotel
a.
Umum
1) Lingkungan
dan bangunan hotel selalu dalam keadaan bersih
2) Lingkungan
dan konstruksi bangunan hotel tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang dan
berkembang biaknya serangga dan bintang pengerat
3) Bangunan
hotel harus kuat, utuh dan dapat mencegah penularan penyakit serta kecelakaan
b.
Tata
Ruang
Pembagian
ruang hotel harus ditata dan dipergunakan sesuai dengan fungsinya, serta
memenuhi persyaratan kesehatan.
c.
Kontruksi
1) Lantai
a) Terbuat
dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin dan mudah
dibersihkan.
b) Lantai
yang kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup (2 – 3 persen) ke
arah saluran pembuangan air limbah.
2) Dinding
a) Permukaan
dinding sebelah dalam harus mudah dibersihkan.
b) Permukaan
dinding yang selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yang
kuat dan kedap air.
3) Ventilasi
a) Ventilasi
dapat menjamin peredaran udara di dalam kamar / ruang dengan baik.
b) Bila ventilasi alam tidak memenuhi persyaratan harus
dilengkapi dengan ventilasi mekanis.
4) Atap
Tidak
bocor dan tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
5) Langit
– langit
a) Mudah
dibersihkan.
b) Tinggi
minimal 2,5 meter dari lantai.
6) Pintu
Dapat
mencegah masuknya serangga, tikus dan binatang pengganggu lain.
7) Pencahayaan
Di
dalam lingkungan hotel dan di setiap kamar / ruang harus tersedia sarana
pencahayaan dengan intensitas berdasarkan fungsinya sebagaimana tercantum dalam
table berikut ini:
No
|
Fungsi Kamar / Hotel
|
Intensitas Cahaya
|
Keterangan
|
1
|
Tidur
|
Kurang dari 5
|
Secara
keselurahaan tidak menyebabkan silau
|
2
|
Relaks
|
Minimal 30
|
|
3
|
Bercakap – cakap
|
Minimal 60
|
|
4
|
Membaca
|
Lebih dari 100
|
|
5
|
Untuk kegiatan
yang memerlukan sedikit ketelitian
|
Lebih dari 200
|
|
6
|
Untuk kegiatan
dengan resiko kecelakaan yang tinggi
|
Lebih dari 300
|
|
7
|
Untuk kegiatan
yang memerlukan ketelitian yang tinggi
|
Lebih dari 500
|
- Persyaratan Kesehatan Kamar / Ruang Hotel
a.
Umum
Setiap
kamar / ruang hotel harus :
1) Selalu
dalam keadaan bersih.
2) Tersedia
tempat sampah yang cukup.
3)
Bebas
dari gangguan serangga dan tikus.
4) Udara
di dalam kamar/ruang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)
Tidak
berbau (terutama untuk H2S dan amoniak ).
b)
Tidak
berdebu atau berasap / berasap (kadar debu kurang dari 0,26 mg / m3).
c) Mempunyai
suhu 18 – 28 derajat Celcius.
d) Mempunyai
kelembaban 40 – 70 %.
e) Tidak
terdapat kuman alpha streptococcous
haemoliticus dan kuman pathogen.
f)
Kadar
gas beracun tidak melebihi nilai ambang batas.
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Tingkat Kebisingan
|
Keterangan
|
1.
|
Tidur
|
Kurang dari 40
|
Maksimal
pemaparan 8 jam
|
2.
|
Kantor
|
Kurang dari 75
|
|
3.
|
Dapur
|
Kurang dari 80
|
|
4.
|
Pertunjukan
|
Kurang dari 90
|
b.
Khusus
1) Kamar
Tidur
a) Dinding,
pintu dan jendela kamar tidur yang tembus pandang harus dilengkapi dengan tirai
yang tidak tembus sinar dari luar.
b) Perbandingan
jumlah tempat tidur “Single” (untuk satu orang dengan luas lantai kamar tidur,
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut :
No.
|
Jumlah Tempat Tidur
|
Luas Lantai Minimal ( m2 )
|
1.
|
1
|
4,5
|
2.
|
2
|
8
|
3.
|
3
|
12
|
4.
|
4
|
17
|
5.
|
5
|
20
|
|
Setiap penambahan tempat tidur harus ditambah 5 m2
|
2) Ruang
Istirahat Karyawan
a) Ruang
karyawan wanita harus terpisah dengan
ruang karyawan pria.
b) Tersedia
lemari (locker) yang aman untuk penyimpanan pakaian karyawan sesuai dengan
kebutuhan.
c) Dilengkapi
dengan kamar mandi, jamban dan peturasaan yang terpisah antara pria dan wanita.
d) Perbandingan
jumlah karyawan dengan jumlah kamar mandi, jumlah jamban dan jumlah peturasaan.
3) Ruang
Pengelolaan Makanan dan Minuman
Harus
mempunyai persyaratan kesehatan sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang
berlaku.
4) Ruang
Cuci
Tidak
memungkinkan tercampurnya lena bersih dan kotor.
5) Gudang
a) Gudang
untuk menyimpan bahan makanan, bahan berbahaya, alat kantor, alat rumah tangga,
dll harus terpisah.
b) Gudang
untuk menyimpan bahan makanan dan bahan berbahaya harus memenuhi persyaratan
kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
c) Dilengkapi
rak – rak dengan tinggi minimal 20 cm dari lantai dan tangga serta peralatan
lain sesuai dengan kebutuhan.
- Persyaratan Kesehatan Fasilitas Hotel
a.
Penyediaan
air
1) Tersedia
air dengan kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang
berlaku.
2) Kapasitas
air harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
3) Air
tersedia pada setiap tempat kegiatan secara berkesinambungan.
4) Distribusi
air di hotel harus menggunakan sistem perpipaan dan mengalir dengan tekanan
positif serta terhindar dari cemaran silang.
b.
Pembuangan
Air Limbah
1) SPAL
harus menggunakan sistem tertutup, kedap air, dan air dapat mengalir dengan
lancar.
2) Tiap
air limbah harus diolah sehingga mutu effluent sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
c.
Toilet
dan Kamar Mandi
1) Di
dalam toilet harus tersedia jamban, peturasan, dan tempat cuci tangan.
2) Harus
selalu dalam keadaan bersih.
3) Lantai
terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, dan mudah dibersihkan.
4) Dilengkapi
dengan penahan bau (bowl atau leher angsa).
5) Letaknya
tidak berhubungan langsung (harus terdapat ruang antara) dengan tempat
pengelolaan makanan, kamar tamu, dan kamar tidur.
6)
Toilet
wanita harus terpisah dengan toilet pria.
7)
Toilet
tenaga kerja harus terpisah dengan toilet pengunjung.
8)
Tersedia
kaca rias, tempat sampah, tempat abu rokok, tissue, gantungan baju, pengharum
ruangan, ember, dan alat pengering tangan.
9)
Harus
dilengkapi dengan tanda – tanda sanitasi yang berisi pesan mengenai kebersihan
/ kesehatan.
10) Setiap kamar tidur harus dilengkapi dengan kamar mandi
dan jamban.
d.
Tempat
Sampah
1) Harus
terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan
mempunyai permukaan halus bagian dalamnya.
2) Mempunyai
tutup yang mudah dibuka atau ditutup tanpa mengotori tangan.
3) Mudah
diisi dan dikosongkan.
4) Jumlah
dan volume tempat sampah disesuaikan dengan produksi sampah yang dihasilkan pad
setiap tempat kegiatan.
5) Sampah
dari setiap ruangan harus dibuang setiap hari.
6) Harus
tersedia TPS.
7) TPS
harus terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah
dan minimal setiap 3 kali 24 jam harus dikosongkan.
e.
Peralatan
Pencegah Masuknya Serangga
1) Sarana
penyimpanan air harus tertutup dan bebas jentik nyamuk.
2)
Pada
titik tembus pipa dengan dinding harus rapat.
3) Setiap
bangunan hotel harus dilengkapi dengan alat yang dapat mencegah masuknya serangga
dan tikus.