Sabtu, 25 Februari 2012

Permenkes no. 80/Menkes/Per/II/1990


A.    Persyaratan Lingkungan dan Bangunan Hotel, Kamar/ Ruang, dan Fasilitas Sanitasi Menurut  Permenkes RI No. 80 / Menkes / Per / II / 1990
  1. Persyaratan Kesehatan Lingkungan dan Bangunan Hotel
a.      Umum    
1)      Lingkungan dan bangunan hotel selalu dalam keadaan bersih
2)    Lingkungan dan konstruksi bangunan hotel tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang dan berkembang biaknya serangga dan bintang pengerat
3)      Bangunan hotel harus kuat, utuh dan dapat mencegah penularan penyakit serta kecelakaan
b.      Tata Ruang
Pembagian ruang hotel harus ditata dan dipergunakan sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan kesehatan.
c.       Kontruksi
1)      Lantai
a)      Terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin dan mudah dibersihkan.
b)      Lantai yang kontak dengan air harus mempunyai kemiringan yang cukup (2 – 3 persen) ke arah saluran pembuangan air limbah.
2)      Dinding
a)      Permukaan dinding sebelah dalam harus mudah dibersihkan.
b)      Permukaan dinding yang selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yang kuat  dan kedap air.

3)      Ventilasi
a)      Ventilasi dapat menjamin peredaran udara di dalam kamar / ruang dengan baik.
b)      Bila ventilasi alam tidak memenuhi persyaratan harus dilengkapi dengan ventilasi mekanis.
4)      Atap
Tidak bocor dan tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
5)      Langit – langit
a)      Mudah dibersihkan.
b)      Tinggi minimal 2,5 meter dari lantai.
6)      Pintu
Dapat mencegah masuknya serangga, tikus dan binatang pengganggu lain.
7)      Pencahayaan
Di dalam lingkungan hotel dan di setiap kamar / ruang harus tersedia sarana pencahayaan dengan intensitas berdasarkan fungsinya sebagaimana tercantum dalam table berikut ini:
No
Fungsi Kamar / Hotel
Intensitas Cahaya
Keterangan
1
Tidur
Kurang dari 5
Secara keselurahaan tidak menyebabkan silau
2
Relaks
Minimal 30
3
Bercakap – cakap
Minimal 60
4
Membaca
Lebih dari 100
5
Untuk kegiatan yang memerlukan sedikit ketelitian
Lebih dari 200
6
Untuk kegiatan dengan resiko kecelakaan yang tinggi
Lebih dari 300
7
Untuk kegiatan yang memerlukan ketelitian yang tinggi
Lebih dari 500
  1. Persyaratan Kesehatan Kamar / Ruang Hotel
a.      Umum
Setiap kamar / ruang hotel harus :
1)      Selalu dalam keadaan bersih.
2)      Tersedia tempat sampah yang cukup.
3)      Bebas dari gangguan serangga dan tikus.
4)      Udara di dalam kamar/ruang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Tidak berbau (terutama untuk H2S dan amoniak ).
b)      Tidak berdebu atau berasap / berasap (kadar debu kurang dari 0,26 mg / m3).
c)      Mempunyai suhu 18 – 28 derajat Celcius.
d)     Mempunyai kelembaban 40 – 70 %.
e)      Tidak terdapat kuman alpha streptococcous haemoliticus dan kuman pathogen.
f)       Kadar gas beracun tidak melebihi nilai ambang batas.
No.
Jenis Kegiatan
Tingkat Kebisingan
Keterangan
1.
Tidur
Kurang dari  40
Maksimal pemaparan 8 jam
2.
Kantor
Kurang dari 75
3.
Dapur
Kurang dari 80
4.
Pertunjukan
Kurang dari 90


b.      Khusus
1)      Kamar Tidur
a)      Dinding, pintu dan jendela kamar tidur yang tembus pandang harus dilengkapi dengan tirai yang tidak tembus sinar dari luar.
b)      Perbandingan jumlah tempat tidur “Single” (untuk satu orang dengan luas lantai kamar tidur, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut :
No.
Jumlah Tempat Tidur
Luas Lantai Minimal ( m2 )
1.
1
4,5
2.
2
8
3.
3
12
4.
4
17
5.
5
20

Setiap penambahan tempat tidur harus ditambah 5 m2
2)      Ruang Istirahat Karyawan
a)      Ruang karyawan wanita harus terpisah dengan  ruang karyawan pria.
b)      Tersedia lemari (locker) yang aman untuk penyimpanan pakaian karyawan sesuai dengan kebutuhan.
c)      Dilengkapi dengan kamar mandi, jamban dan peturasaan yang terpisah antara pria dan wanita.
d)     Perbandingan jumlah karyawan dengan jumlah kamar mandi, jumlah jamban dan jumlah peturasaan.


3)      Ruang Pengelolaan Makanan dan Minuman
Harus mempunyai persyaratan kesehatan sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
4)      Ruang Cuci
Tidak memungkinkan tercampurnya lena bersih dan kotor.
5)      Gudang
a)      Gudang untuk menyimpan bahan makanan, bahan berbahaya, alat kantor, alat rumah tangga, dll harus terpisah.
b)      Gudang untuk menyimpan bahan makanan dan bahan berbahaya harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
c)      Dilengkapi rak – rak dengan tinggi minimal 20 cm dari lantai dan tangga serta peralatan lain sesuai dengan kebutuhan.
  1. Persyaratan Kesehatan Fasilitas Hotel
a.      Penyediaan air
1)      Tersedia air dengan kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2)      Kapasitas air harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
3)      Air tersedia pada setiap tempat kegiatan secara berkesinambungan.
4)      Distribusi air di hotel harus menggunakan sistem perpipaan dan mengalir dengan tekanan positif serta terhindar dari cemaran silang.
b.      Pembuangan Air Limbah
1)      SPAL harus menggunakan sistem tertutup, kedap air, dan air dapat mengalir dengan lancar.
2)      Tiap air limbah harus diolah sehingga mutu effluent sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
c.       Toilet dan Kamar Mandi
1)      Di dalam toilet harus tersedia jamban, peturasan, dan tempat cuci tangan.
2)      Harus selalu dalam keadaan bersih.
3)      Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, dan mudah dibersihkan.
4)      Dilengkapi dengan penahan bau (bowl atau leher angsa).
5)      Letaknya tidak berhubungan langsung (harus terdapat ruang antara) dengan tempat pengelolaan makanan, kamar tamu, dan kamar tidur.
6)      Toilet wanita harus terpisah dengan toilet pria.
7)      Toilet tenaga kerja harus terpisah dengan toilet pengunjung.
8)      Tersedia kaca rias, tempat sampah, tempat abu rokok, tissue, gantungan baju, pengharum ruangan, ember, dan alat pengering tangan.
9)      Harus dilengkapi dengan tanda – tanda sanitasi yang berisi pesan mengenai kebersihan / kesehatan.
10)  Setiap kamar tidur harus dilengkapi dengan kamar mandi dan jamban.
d.      Tempat Sampah
1)    Harus terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan mempunyai permukaan halus bagian dalamnya.
2)      Mempunyai tutup yang mudah dibuka atau ditutup tanpa mengotori tangan.
3)      Mudah diisi dan dikosongkan.
4)   Jumlah dan volume tempat sampah disesuaikan dengan produksi sampah yang dihasilkan pad setiap tempat kegiatan.
5)      Sampah dari setiap ruangan harus dibuang setiap hari.
6)      Harus tersedia TPS.
7)      TPS harus terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah dan minimal setiap 3 kali 24 jam harus dikosongkan.
e.       Peralatan Pencegah Masuknya Serangga
1)      Sarana penyimpanan air harus tertutup dan bebas jentik nyamuk.
2)      Pada titik tembus pipa dengan dinding harus rapat.
3)  Setiap bangunan hotel harus dilengkapi dengan alat yang dapat mencegah masuknya serangga dan tikus.

5 komentar:

  1. saya nyariperaturan ini kok gak ada ya di internet??

    BalasHapus
  2. Saya cari kok gak ada ya peraturan ini

    BalasHapus
  3. apakah tidak ada Permenkes yang baru?

    BalasHapus
  4. Wynn Casino & Resort, Las Vegas - Dr.CD
    Results 1 - 20 of 1 경주 출장안마 — Results 1 - 20 of 1 창원 출장샵 Wynn Casino & Resort, Las Vegas, Nevada. 여수 출장안마 From left to 의정부 출장샵 right. All rooms at Wynn Las Vegas 출장샵 feature modern décor.

    BalasHapus